Penggeledahan di Kantor Jhonlin Baratama Diduga Bocor, Dewas Minta Pimpinan KPK Bertindak

Penggeledahan di Kantor Jhonlin Baratama Diduga Bocor, Dewas Minta Pimpinan KPK Bertindak
Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pimpinan KPK mengusut dugaan kebocoran informasi terkait penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan.

Sebab, kebocoran informasi itu diduga mengakibatkan penyidik kehilangan barang bukti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Dia menjelaskan permintaan itu telah disampaikan Dewas melalui forum rapat koordinasi pengawasan triwulan satu dengan pimpinan KPK pada Senin, 12 April 2021 yang lalu.

Seperti diketahui, Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus yang tengah diusut.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.

Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Dewas KPK meminta pimpinan KPK mengusut dugaan kebocoran informasi terkait penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan. Dewas minta pelaku pembocoran ditindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News