Penghuni Indekos Memergoki Komplotan Maling Motor

Penghuni Indekos Memergoki Komplotan Maling Motor
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan satu buah obeng bintang warna gagang hitam serta satu buah kunci 'T' yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sumenep mengimbau agar masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan kunci ganda di kendaraan mereka masing-masing.

Aksi pencurian bisa terjadi apabila pelaku memiliki kesempatan dan merasa mudah untuk melakukannya.

"Kami juga mengimbau agar di tempat-tempat keramaian seperti di lokasi parkir kendaraan bermotor, petugas berwenang yang mengelola parkir hendaknya memasang kamera pengintai," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. (antara/jpnn)


Komplotan maling motor tertangkap basah ketika beraksi di salah satu rumah indekos.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News