Pengibar Bintang Kejora Ditahan
Kamis, 03 Desember 2009 – 06:20 WIB
Meski sudah menahan tersangka, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat atau berada di belakang aksi pengibaran yang dilakukan mantan anggota TPN/OPM wilayah Biak tersebut. (ito)
Baca Juga:
BIAK--Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Septinus Rumere (62), tersangka yang terindikasi kuat melakukan gerakan makar. Pelaku pengibaran
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi