Pengibar Bintang Kejora Ditahan
Kamis, 03 Desember 2009 – 06:20 WIB
Pengibar Bintang Kejora Ditahan
BIAK--Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Septinus Rumere (62), tersangka yang terindikasi kuat melakukan gerakan makar. Pelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember di Desa Orwe Distrik Biak Timur, telah resmi ditahan di Polres Biak Numfor. Penanahan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Namun polisi masih bersikap toleran terhadap Petrus Rumasen (46) yang juga mengaku berpangkat Sertu dijajaran TPN/OPM. Polisi tidak menahan Petrus, dengan alasan setelah diperiksa sekitar 7 jam, penyidik tidak menemui adanya bukti kuat yang dijadikan dasar untuk menetapkannya jadi tersangka. "Satu saksi yang diduga juga terlibat kami terpaksa lepas karena tidak ada bukti kuat yang dijadikan alasan keterlibatannya dalam pengibaran bendera bintang kejora tersebut. Namun kami tentunya tetap melakukan pengembangan penyelidikan, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi pengibaran tersebut," ujar mantan Kapolres Kabupaten Teluk Wondama ini.
Kapolres Biak Numfor AKBP Drs Setyo Budianto, SH, MH memberikan alasan pentingnya dilakukan penahanan. "Ini adalah kasus makar sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan," tegas Setyo Budianto, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP George Septory, SH saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, kemarin.
Sekadar diketahui tersangka yang dinilai melakukan perbuatan makar itu dijerat KUHP Pasal 106, 154 junto 155 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
BIAK--Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Septinus Rumere (62), tersangka yang terindikasi kuat melakukan gerakan makar. Pelaku pengibaran
BERITA TERKAIT
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak