Pengin Kekasih Balik Lagi dan Mendapat Rp1,2 Miliar, MYA Kehilangan Rp52 Juta

Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib.
Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.
Tetapi, akhirnya penggandaan uang itu gagal dilakukan oleh pelaku.
Pelaku justru meminta tambahan Rp20 juta untuk pengajuan kembali penggandaan uang tersebut.
"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.
Dengan gagalnya penggandaan uang dan permintaan setoran uang tambahan dari pelaku, korban akhirnya merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh," kata dia lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Driver ojek daring berinisial CB melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage