Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap
Sabtu, 02 Juli 2022 – 22:20 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Siagian memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus PMI ilegal di Polda Kepri. ANTARA/Yude
Biayanya bervariasi, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 10 juta, bahkan ada yang lebih Rp 10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.
Seorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu M alias Y, kata Jefri, mengaku baru kali pertama melakukan ini.
“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000 dari satu orang calon PMI,” ungkapnya. (antara/jpnn)
Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Satu orang yang bertugas sebagai pengurus diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung