Pengisian Pejabat Eselon I dan II, Pemda Harus Promosi Terbuka

Pengisian Pejabat Eselon I dan II, Pemda Harus Promosi Terbuka
Pengisian Pejabat Eselon I dan II, Pemda Harus Promosi Terbuka

jpnn.com - JAKARTA - Promosi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) mulai tahun ini wajib dilaksanakan Pemda. Menyusul dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Kalau sebelumnya hanya instansi pusat yang melaksanakan promosi terbuka, itupun baru sebatas pada eselon III, kini daerah juga harus melaksanakan. Dulu belum kita paksakan karena baru sebatas pada surat edaran saja. Sekarang sudah ada peraturan, mau tak mau harus laksanakan," tegas MenPAN-RB Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (1/4).

Keharusan pemda mengisi jabatan eselon I dan II lewat promosi terbuka, lanjutnya, karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam undang-undang tersebut, peran kepala daerah untuk menempatkan pejabat atau mutasi dibatasi.

"Kepala daerah tidak bisa lagi menempatkan pejabat yang tidak sesuai keahlian. Sebab, ada tim seleksi yang akan memilih calon pejabatnya. Setelah diperoleh tiga nama yang dijagokan, baru kepala daerah menentukan siapa paling layak," terangnya.

Dia menilai, banyak kepala daerah yang sewenang-wenang dalam memutasi pejabat, dipengaruhi oleh lemahnya posisi UU 32 Tahun 2004. Itu sebabnya, UU Pemda tersebut harus diperkuat sehingga gubernur mendapatkan kewenangan lebih agar bisa menjadi koordinator bagi kabupaten/kota.

"Kalau sekarang, posisinya sangat tidak sehat karena bupati/walikota mainannya langsung ke pusat. Padahal mestinya ada gubernur yang harus dimintai pendapatnya sebelum dibawa ke pusat," tandasnya.

Ditanya apakah promosi jabatan berlaku juga untuk eselon III atau IV di daerah, politisi PAN ini mengatakan, secara otomatis penempatan pejabatnya juga lewat open bidding. Pejabat hasil promosi terbuka akan melaksanakan hal serupa terhadap bawahannya.

"Istilahnya ada penularan. Target kita pejabat tinggi di pusat maupun daerah dulu. Sejalan itu yang pejabat di bawahnya akan mengikuti proses serupa juga," pungkasnya.(esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Golput Bukan Solusi

JAKARTA - Promosi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) mulai tahun ini wajib dilaksanakan Pemda. Menyusul dengan keluarnya Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News