Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai

Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Dengan mengusung empat tema besar, yaitu Penguatan Integritas, Budaya Organisasi dan Kelembagaan, Optimalisasi Penerimaan, Penguatan Fasilitasi, serta Efisiensi Pelayanan dan Efektivitas Pengawasan program yang telah diluncurkan sejak tahun 2016 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membawa berbagai perubahan yang tidak hanya dirasakan oleh Bea Cukai namun juga bagi para pengguna jasa.

Memasuki tahun keduanya, berbagai capaian telah diraih oleh DJBC. Beberapa program besar seperti salah satunya Program Penertiban Importir, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang menjadi sorotan telah berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.

Jika dibandingkan dengan waktu sebelum deklarasi PICE-BT pada Juli 2017, terdapat beberapa catatan peningkatan baik dari segi kepatuhan para pengguna jasa maupun penerimaan negara.

Jumlah entitas impor berisiko tinggi turun hingga 48,7 persen. Tax base juga ikut meningkat sebesar 55,4 persen. Penerimaan perpajakan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor naik mencapai 60,4 persen.

Selain perbaikan yang dirasakan dari segi Kepabeanan dan Cukai, peningkatan perekonomian juga terlihat dari adanya program ini.

Berdasarkan data dari Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), pertumbuhan IKM mencapai 30 persen.

Tidak hanya itu, berdasarkan testimoni dari asosiasi tekstil di Indonesia, industri tekstil dalam negeri juga mengalami peningkatan keuntungan yang berkisar antara Rp 1,8 triliun hingga Rp 7 triliun.

Hal ini dapat terjadi karena produk-produk impor berisiko tinggi yang semula mengisi pasar Indonesia digantikan oleh produk lokal.

Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News