Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini
Senin, 26 Juli 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Korban yang merasa jadi korban penggelapan lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru.
Baca Juga:
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FT.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," ucap Irwansyah.
Tersangka penggelapan mobil rental itu saat ini sudah berada di Mapolsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Irwansyah. (antara/jpnn)
Polisi menangkat FT setelah menerima laporan korban Romauli boru Tambunan soal kejahatan yang dilakukan pria 48 tahun itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya