Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Pj Bupati Bicara soal Penempatan

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Pj Bupati Bicara soal Penempatan
Pengumuan hasil seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Sesuai jadwal resmi dari Panselnas CASN, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dimulai 6 - 15 Desember 2023.

Namun, pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (6/12).

Terkait dengan hasil seleksi PPPK 2023, Penjabat Bupati Merangin, Provinsi Jambi, memastikan tidak ada intervensi dari pemerintah daerah.

Dia mengatakan, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN selaku Panselnas.

"Pemkab Merangin tidak mempunyai wewenang sedikit pun, apalagi untuk mengintervensi. Semua dilakukan oleh BKN, mulai dari penyelenggaraan seleksi sampai hasil kelulusannya,’’ kata Pj Bupati Merangin Mukti di Jambi, Rabu (6/12).

Mukti menjelaskan bahwa untuk penempatan PPPK yang lulus seleksi, nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak dilakukan secara serentak, Pak Mukti sudah bicara soal penempatan pasca-kelulusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News