Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jangan Sepelekan Tahapan Krusial Ini, Bahaya!

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jangan Sepelekan Tahapan Krusial Ini, Bahaya!
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023 di KemenPAN-RB dan KASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

h. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2023, tahapan berikutnya jangan disepelekan karena sangat menentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News