Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap

Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
Riswan, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, ditahan di Polres Samarinda. Foto: Prokal

Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)

 


Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Risman Narendra yang diduga menganiaya anak tirinya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News