Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
Kamis, 08 Agustus 2019 – 15:02 WIB
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Risman Narendra yang diduga menganiaya anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka