Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
Antrian di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Tahun 2017, pajak kendaraan digenjot dan memperoleh pendapatan sampai Rp 200 miliar. Itu butuh kerja yang sangat keras dengan berbagai terobosan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Pendapatan dari pajak kendaraan, kata Machfudh, hampir 80 persen menyumbang pendapatan daerah. Dia meminta masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor demi pembangunan.

“Pasti sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap dilaksanakan. Karena undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun terkait waktunya belum bisa dipastikan,” tandasnya. (fid/fat)

 


Pemilik kendaraan diimbaui tidak membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati hingga dua tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News