Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
Rabu, 12 September 2018 – 08:01 WIB
“Tahun 2017, pajak kendaraan digenjot dan memperoleh pendapatan sampai Rp 200 miliar. Itu butuh kerja yang sangat keras dengan berbagai terobosan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pendapatan dari pajak kendaraan, kata Machfudh, hampir 80 persen menyumbang pendapatan daerah. Dia meminta masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor demi pembangunan.
“Pasti sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap dilaksanakan. Karena undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun terkait waktunya belum bisa dipastikan,” tandasnya. (fid/fat)
Pemilik kendaraan diimbaui tidak membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati hingga dua tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini
- SEVA Hadirkan Promo Menarik Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online, Cek di Sini
- Inilah Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Simak
- Polisi Minta Masyarakat Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Bekas, Penting
- Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bukan Hanya di Jakarta, Catat Jadwalnya
- Keren, SEVA Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online