Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2
jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menerbitkan surat Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Pada poin 4 surat tersebut, Azwar Anas meminta agar hasil verifikasi dan validasi data non-ASN wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.
Tujuannya, yakni untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas.
Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
Nah, KemenPAN-RB sendiri sebagai instansi pusat, sudah menjalankan Surat Edaran Menteri Anas tersebut.
Diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, surat Nomor B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2022, sudah diunggah di situs resmi KemenPAN-RB pada 4 Oktober 2022.
Berikut ini pengumuman uji publik hasil pendataan Non-ASN di Lingkungan Kementerian PANRB. Para tenaga honorer harus fokus poin kedua.
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan