Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi

Setelah ditangkap, terpidana kasus penipuan itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan terhadap Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank.
Selanjutnya, kata dia, Zakaria meminta calon pembeli itu membayar sekitar Rp5 miliar guna mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank.
"Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria, red.) dilaporkan sama Nico tadi karena merasa ditipu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto.
Akan tetapi, setelah menjalani persidangan, kata dia, Muhammad Zakaria dinyatakan bebas sehingga jaksa langsung mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan.
Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan pemeriksaan di Kejari Purwokerto, terpidana kasus penipuan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (antara/jpnn)
Seorang buron bernama Zakaria ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Banyumas, Jateng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya