Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi

jpnn.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap Muhammad Zakaria, yang merupakan buron kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar.
"Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (17/9).
Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi.
Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.
"Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid, tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam.
Seorang buron bernama Zakaria ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Banyumas, Jateng.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya