Pengusaha Ini Didakwa Suap Edhy Prabowo Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan kepada Suharjito dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440," ujar jaksa dalam dakwaannya, Kamis (11/2).
Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui kedua stafnya, yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Edhy menerima uang itu melalui staf pribadinya, Amiril Mukminin, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi Pranoto Loe.
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan mempercepat perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP," kata kaksa.
JPU KPK mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi