Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi

Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Selama ini, eksportir banyak memanfaatkan jasa perbankan asing dalam pembiayaan kegiatan ekspor. "Mereka (perbankan asing, Red) takut pengusaha tidak bisa membayar pinjaman kalau ternyata uang hasil ekspor kita yang tersimpan (di bank nasional karena kebijakan repatriasi) tidak bisa keluar lagi," tandasnya.

Dijelaskan, pemilihan perbankan asing itu lantaran suku bunga yang dipatok lebih rendah dibandingkan bunga yang ditetapkan bank nasional. Dicontohkan, untuk peminjaman dalam mata uang rupiah pengusaha hanya dibebani suku bunga 12 persen per tahun. sementara kalau dalam dolar hanya 9 persen. ’’Nah kalau perbankan asing, kami bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lebih rendah atau 3-5 persen saja,’’ kata dia.

Di sisi lain Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut harus dibicarakan dengan eksportir. Dampak dari pemberlakuan repatriasi tergantung pada tanggapan tiap eksportir. Jika perbankan nasional bisa menampung devisa tersebut, maka harus diperhatikan pula skala bisnis, volume kebutuhan modal dan tingkat perdagangan eksportir.

"Sepertinya , para pelaku usaha tidak keberatan dengan penerapan repatriasi. Karena tujuannya bukan untuk saling rahasia, tapi lebih pada kepercayaan," ujarnya. (res)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News