Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi

Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut jangan sampai menghambat aktivitas pengusaha. Kendati tujuan kebijakan tersebut sebagai mekanisme agar transaksi ekspor berjalan secara transparan.

Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan kebijakan repatriasi bisa membuat pengusaha kesulitan lantaran harus melaporkan arus dana yang setara dengan transaksi ekspor. Apalagi, eksportir besar biasanya memiliki hubungan yang baik dengan importir dalam hal transaksi perdagangan.

"Biasanya, eksportir besar mengirimkan tanpa menggunakan L/C (letter of credit, Red) karena langganan cukup lama sehingga mereka langsung mentransfer sejumlah uang," katanya Rabu (14/9).

L/C adalah pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri, setelah barang atau berkas dikirim ke luar negeri. Selain itu yang dikhawatirkan dari penerapan kebijakan repatriasi dengan tujuan menghimpun potensi devisa negara membuat peluang mendapat pinjaman dari bank asing semakin kecil.

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News