Penikmat Dana Korupsi Harusnya Bisa Dijerat Pasal TPPU
jpnn.com - JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Sabtu, (15/2).
"Siapapun juga yang menerima dana yang berasal dari tindak pidana itu adalah pelaku tindak pidana pencucian uang, itu bunyi UU. Apakah dia pelaku aktif yang melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengalirkan harta kekayaannya ke beberapa pihak atau dia sekedar menerima saja," papar Ivan.
Ini, kata dia, sekaligus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih aktif menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para koruptor.
"Kalau korupsi saja tidak cukup. Mereka kan melakukan korupsi untuk menikmati hasilnya, pencucian uangnya perlu ditelusuri," sambungnya.
Menurut Ivan, tidak peduli apakah penerima dana adalah artis atau tidak, penerimaan dana tersebut perlu diselidiki. Hal tersebut untuk mengetahui dalam kepentingan apa orang tersebut menerima uang itu.
"Apalagi yang menerima mengetahui bahwa dana itu dari hasil tindak pidana, atau patut diduga mengetahui, harusnya dijerat juga sesuai undang-undang TPPU," tandas Ivan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN