Penipuan Biro Perjalanan Umrah Mahisa Tour & Travel Masuk Tahap Penyidikan

Penipuan Biro Perjalanan Umrah Mahisa Tour & Travel Masuk Tahap Penyidikan
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Teddy Ristiawan mengatakan kasus dugaan penipuan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel masuk tahap penyidikan.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

"Iya, sudah naik sidik," ucap Teddy di Mataram, Selasa.

Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Teddy meyakinkan penyidik dalam waktu dekat akan mengungkap peran tersangka.

"Karena sudah sidik, tinggal penentuan tersangka saja," ujarnya.

Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan korban yang merupakan seorang profesor di bidang ilmu hukum bernama Zainal Asikin.

Asikin mengakui telah menjadi korban dan melaporkan perusahaan biro perjalanan umrah tersebut pada awal Maret 2023.

Dia menceritakan bahwa niat melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi berawal dari tidak ada kabar pihak perusahaan ketika dirinya hendak melunasi setoran biaya umrah.

Polisi tinggal menentukan tersangka kasus penipuan biro perjalanan Umrah PT Mahisa Tour & Travel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News