Penjelasan Azis DPR Tentang Jadwal Pembahasan RUU Omnibus Law
Selasa, 25 Februari 2020 – 23:14 WIB

Pimpinan DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29-10-2019). Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
"Apakah UU lain tidak perlu omnibus law? Ya, sudah parsial saja, tidak ada masalah, dan itu sebenarnya keinginan pemerintah yang disepakati di Baleg yang disusun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Aziz Syamsuddin.
Aziz mengaku sudah menyampaikan kepada Pimpinan Baleg untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi namun dirinya tidak tahu apakah metodenya tetap menggunakan omnibus law atau berubah.
Bisa saja merevisi satu per satu UU karena skema tersebut sudah lama digunakan. Namun, dia membantah kalau DPR menyarankan kepada pemerintah agar tidak menggunakan skema omnibus law.
"DPR 'kan sifatnya melakukan pembahasan bersama-sama, justru yang harus dilakukan pembahasan adalah apa ini masuk dalam tataran omnibus law atau tidak. Saya sudah sampaikan kepada Pak Supratman sebagai Ketua Baleg sebelum penetapan Prolegnas, tolong dikaji," ujarnya.(Antara/jpnn)
Terkait dengan draf RUU Cipta Kerja yang disebut pemerintah salah ketik khususnya Pasal 170, dia mengatakan bahwa DPR RI tidak bisa mengembalikannya karena belum dibahas di DPR.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!