Penjelasan Azis DPR Tentang Jadwal Pembahasan RUU Omnibus Law

Penjelasan Azis DPR Tentang Jadwal Pembahasan RUU Omnibus Law
Pimpinan DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29-10-2019). Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
"Apakah UU lain tidak perlu omnibus law? Ya, sudah parsial saja, tidak ada masalah, dan itu sebenarnya keinginan pemerintah yang disepakati di Baleg yang disusun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Aziz Syamsuddin.

Aziz mengaku sudah menyampaikan kepada Pimpinan Baleg untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi namun dirinya tidak tahu apakah metodenya tetap menggunakan omnibus law atau berubah.

Bisa saja merevisi satu per satu UU karena skema tersebut sudah lama digunakan. Namun, dia membantah kalau DPR menyarankan kepada pemerintah agar tidak menggunakan skema omnibus law.

"DPR 'kan sifatnya melakukan pembahasan bersama-sama, justru yang harus dilakukan pembahasan adalah apa ini masuk dalam tataran omnibus law atau tidak. Saya sudah sampaikan kepada Pak Supratman sebagai Ketua Baleg sebelum penetapan Prolegnas, tolong dikaji," ujarnya.(Antara/jpnn)

Terkait dengan draf RUU Cipta Kerja yang disebut pemerintah salah ketik khususnya Pasal 170, dia mengatakan bahwa DPR RI tidak bisa mengembalikannya karena belum dibahas di DPR.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News