Penjelasan Bang Erman soal Dugaan Beselan dari Ferdy Sambo untuk 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J

Penjelasan Bang Erman soal Dugaan Beselan dari Ferdy Sambo untuk 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar saat memberikan keterangan di Bareskerim Polri, Kamis (8/9) lalu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

“Mungkin bisa juga Sambo merasa penyesalan bahwa RR dan teman-temannya menjadi korban," ujar Erman.

Bripka Ricky memperoleh uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo. Pemberian uang itu diduga sebagai uang sogok agar Ricky tidak memberikan pengakuan sebenarnya soal Brigadir J tewas dibunuh.

Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan terhadap Ricky tercatat bahwa pemberian uang itu sebagai bentuk terima kasih Ferdy Sambo kepada para pengawal dan ajudannya yang telah menjaga Putri Candrawathi.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bareskrim Polri menduga Ferdy Sambo ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat disodori uang oleh Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News