Penjelasan Jenderal Ini Semoga Bisa Membuat Para Guru Tenang

Penjelasan Jenderal Ini Semoga Bisa Membuat Para Guru Tenang
Guru SMKN 2 Makassar, Dasrul, korban pemukulan oleh orang tua murid usai diperiksa sebagai korban di Polsek Tamalate, Rabu, 10 Agustus. Dasrul mengalami luka di bagian hidung dan pelipis mata. FOTO: YUSRAN/FAJAR/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kasus pemukulan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, menebarkan kekhawatiran di kalangan pendidik. 

Kabar positif disampaikan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di depan guru teladan program seminar perlindungan guru. 

Jenderal bintang dua ini mengatakan tindakan guru selama dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak akan dipidana.

Setyo menuturkan koridor KBM itu sudah jelas. Dia mencontohkan guru yang mencukur siswa karena siswa melanggar aturan yang sudah ada, tidak akan diproses pidana. 

’’Apalagi siswa tersebut sudah diperingati untuk memotong rambut sendiri, tetapi masih membandel,’’ jelasnya kemarin.

Dia menjelaskan setiap sekolah pasti sudah memiliki tata tertib atau rambu-rambu disiplin untuk seluruh siswanya. Tata tertib itu biasanya juga sudah dilengkapi dengan jenis-jenis sanksinya. Nah tindakan guru selama menegakkan rambu-rambu disiplin, menurut Setyo tidak bisa dipidanakan. 

Dia berharap komunikasi yang baik terjalin antara orangtua dengan lingkungan sekolah. Di awal tahun ajaran baru, sebaiknya orangtua diberi tahu dengan detail, soal tata tertib dan aneka sanksinya itu. Sehingga bisa mencegah terjadinya konflik guru dengan orangtua siswa.

Menurut Setyo konflik antara orangtua siswa dan guru sebaiknya diselesaikan di meja perundingan atau kekeluargaan. Menurutnya kalaupun ada proses pemeriksaan oleh polisi di daerah-daerah, biasanya dipicu karena salah satu pihak masih belum terima dengan perundingan.

JAKARTA – Kasus pemukulan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, menebarkan kekhawatiran di kalangan pendidik.  Kabar positif disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News