Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, terang dia, ialah menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Khususnya sekolah negeri.

Muhadjir mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah fasilitas publik milik negara. Semua warga negara Indonesia berhak menggunakannya. Tidak ada eksklusivitas.

Jika ingin anaknya bersekolah dengan lingkungan yang bagus dan tidak mau campur dengan siswa miskin, lanjut Muhadjir, orangtua siswa dipersilakan memilih sekolah swasta yang bagus dan favorit. Dengan konsekuensi membayar lebih mahal.

”Bagi orangtua dengan kemampuan ekonomi yang kuat, sekolahkan putra-putrinya di sekolah swasta yang berkualitas. Berilah kesempatan kepada masyarakat biasa untuk menikmati pelayanan publik, yaitu sekolah-sekolah negeri,” ucapnya.

Harus ada kesadaran dari orangtua. Banyak sekolah swasta yang lebih bagus. Apalagi, kata Muhadjir, sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS (bantuan operasional sekolah). Ketua PP Muhammadiyah periode 2015–2020 itu membenarkan adanya kasus tidak adanya slot jalur pindah tugas orangtua yang bekerja sebagai karyawan swasta.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?

Meski begitu, lanjut Muhadjir, sesuai aturan, tidak ada membeda-bedakan pekerjaan orangtua. ”Berlaku untuk semua. Syaratnya sama, menyertakan surat kepindahan tugas dari instansi maupun perusahaan,” ujarnya. (han/c9/tom)

PPDB 2019 Menurut Permendikbud

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan soal PPDB 2019 sistem zonasi sudah final dan harus dijadikan acuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News