Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan PPDB (penerimaan peserta didik baru) sudah final.

Pembagian jalur, kata Muhadjir, sudah jelas yakni zonasi 90 persen, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing 5 persen.

”Jangan ada lagi juknis dinas pendidikan daerah yang menyimpang,” tegas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu dalam rapat pertemuan dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia Jumat sore (14/6).

Muhadjir secara khusus mengimbau Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan aturan sendiri. Sebab, sudah ada aturan dari pusat yang jelas. Yakni, hanya ada tiga jalur dengan masing-masing kuota yang telah ditetapkan.

”Cukup ikuti saja dan kembangkan sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Jika dalam suatu wilayah zonasi memiliki jumlah sekolah yang tidak cukup menampung peserta, dilebarkan saja,” tuturnya.

BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi

Mendikbud juga menyinggung kasus khusus, yakni adanya siswa Pacitan yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah di Wonogiri. ”Boleh saja. Tinggal buat kesepakatan bilateral kedua provinsi, kembangkan zonasinya. Jadi, zonasi itu jangan dipatok kaku,” jelasnya.

Muhadjir juga memahami bahwa setiap daerah masih memiliki ketimpangan kualitas pendidikan yang tinggi. Dengan adanya sistem zonasi, Mendikbud berharap kualitas pendidikan setiap sekolah itu sama.

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan soal PPDB 2019 sistem zonasi sudah final dan harus dijadikan acuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News