PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar

PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar
Siswa SMKN 42 Jakarta. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 jenjang SMA / SMK di Kalsel dimulai pada 1-3 Juli mendatang. Khusus PPDB SMK tidak diberlakukan sistem zonasi. Itu artinya calon siswa dari daerah manapun bisa mendaftar di SMK.

“Sistemnya masih online. Tapi khusus SMK tak pakai zonasi,” beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Yusuf Effendi.

Tak dipakainya sistem zonasi bagi SMK sebut Yusuf, lantaran akan merugikan calon siswa yang ingin melanjutkan ke jurusan tertentu di SMK. Dia mencontohkan, calon siswa yang tempat tinggalnya di Jalan Hasan Basri akan kerepotan mendaftarkan diri ke SMKN 5 yang berada di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

“Sementara di Jalan Hasan Basri ada SMKN 4 dan SMKN 2. Kalau calon siswa berminat di jurusan teknik atau mekanik, mereka pun harus ke SMKN 5. Di SMKN 4 dan 2 tak ada. Susah kalau diterapkan sistem zonasi,” terangnya.

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi, Murni Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Begitu pula bagi calon siswa yang berada di Jalan Sutoyo S yang ingin ke SMKN 4. Misalkan ingin melanjutkan studi ke jurusan kecantikan. Mereka otomatis tak bisa memilih ke SMKN 5 yang jurusannya tidak ada.

Keterbatasan jurusan inilah yang membuat zonasi di SMK tak bisa diterapkan seperti di SMA. “Kalau diterapkan, selain merepotkan, juga akan merugikan calon siswa melanjutkan studi ke jurusan tertentu yang calon siswa minati,” tambah Yusuf.

Lain hal untuk SMA. Penerapan sistem zonasi menurutnya sangat tepat. Selain memeratakan SMA, juga menampung calon siswa terdekat dengan tempat tinggal mereka. “Di SMA juga tak ada jurusan khusus seperti SMK. Jadi tak ada kendala,” cetusnya.

PPDB 2019 SMK model zonasi ini tak berlaku, calon siswa dari daerah manapun bisa mendaftar di SMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News