PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar

PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar
Siswa SMKN 42 Jakarta. Foto: M Adil/JPNN

Khusus SMA, PPDB tahun ini ada tiga jalur yang diterapkan. Pertama dengan sistem zonasi. Kuotanya 90 persen. Yang kedua jalur prestasi, kuotanya 5 persen. “Jalur ketiga adalah untuk calon siswa yang orangtuanya pindah tugas. Kuotanya juga 5 persen,” ungkapnya.

Yusuf mewanti-wanti, agar sekolah tidak menambah kelas baru untuk menampung siswa sebanyak-banyaknya. Hal ini sebutnya untuk mengantisipasi sekolah swasta agar tidak kehabisan siswa.

“Jangan menambah kelas. Disdik tak memberi izin. Ini untuk memberi ruang hidup kepada sekolah swasta,” tegasnya.

Penambahan kelas baru ini memang menggiurkan bagi sekolah. Lantaran dana BOS yang didapat sekolah berdasarkan jumlah siswa. Semakin banyak siswa, semakin bertambah dana BOS yang didapat sekolah.

“Sesuai daya tampungnya saja. Jangan sampai tampung terus, hingga ruang laboratorium dipakai untuk kelas,” cecarnya.

BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi

Di sisi lain, Kepala SMKN 5 Banjarmasin Syahrir menerangkan, di sekolahnya ada 18 jurusan yang dibuka pihaknya. Lalu bagaimana penilaian kelulusan siswa ketika tak diterapkan sistem zonasi?

Dia menerangkan penilaian kelulusan siswa menerapkan hasil ujian nasional SMP. “Di SMK lebih simpel. Kelulusan mengacu rangking tertinggi,” ujar Syahrir. (mof/by/bin)


PPDB 2019 SMK model zonasi ini tak berlaku, calon siswa dari daerah manapun bisa mendaftar di SMK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News