Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

1. Menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.

3. Selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili.

4. Sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur permendikbud.

5. Domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB.

6. Kuota 90 persen jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas (khusus sekolah dengan layanan inklusif).

 


Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan soal PPDB 2019 sistem zonasi sudah final dan harus dijadikan acuan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News