Penjelasan Pengamat Tentang Posisi Wapres Dalam Pengambilan Keputusan Strategis

Penjelasan Pengamat Tentang Posisi Wapres Dalam Pengambilan Keputusan Strategis
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun demikian, menurut Zaki, faktanya tiap presiden pendekatannya berbeda-beda. Tidak semua presiden memberi kesempatan yang sama kepada wapresnya.

“Yang pasti Wapres bisa saja mengusulkan. Enggak mungkin ada yang melarang. Diterima atau tidak usulan tersebut soal lain,” sebut Zaki.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Prof Armin Arsyad menuturkan Wapres boleh saja mengambil langkah strategis, tetapi tetap atas restu Presiden.

“Wakil Presiden boleh mengusulkan apa saja, tetapi bukan bertanda tangan,” ucap Prof Armin.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Politik Unhas ini mengatakan Wapres tidak boleh diam dan kaku. Bisa saja melampaui Presiden selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Wakil presiden itu sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan ban serep. Jadi misalnya, Presiden memerintahkan untuk membantu dengan membuka acara atau rapat, Wakil Presiden harus bersedia membantu Presiden,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan pengamat politik dari IndexPolitica, Medrial Alamsyah. Menurut dia, Presiden idealnya juga melibatkan Wapres dalam penempatan para pembantunya sehingga memiliki kewibawaan yang cukup dalam tugasnya membantu presiden.

“Ada baiknya Presiden dan Wapres menyepakati pembagian tugas antara mereka. Wapres sebaiknya bertindak proaktif memberi masukan dan melakukan tindakan-tindakan memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” sarannya.(fri/jpnn)

Sesuai konstitusi Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk dalam penyusunan kabinet yakni menteri dan wakil menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News