Penjelasan Penting Kemendikbud soal Siswa Kembali Bersekolah dan Tahun Ajaran Baru

Penjelasan Penting Kemendikbud soal Siswa Kembali Bersekolah dan Tahun Ajaran Baru
Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad. Foto: tangkapan layar/Mesya/JPNN

"Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang anak yang lulus ini mau dikemanakan. Termasuk juga perguruan tinggi sudah melakukan seleksi SNMPTN (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri). Jadi ini harus sinkron," terangnya.

Hamid juga menjelaskan, sebanyak 108 daerah dinyatakan Gugus Tugas Covid-19 Nasional sebagai zona hijau karena sampai hari ini belum ditemukan kasus corona.

Daerah zona hijau ini kemungkinan besar berlaku pembelajaran tatap muka.

"Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning. Sedangkan pembelajaran tatap muka kemungkinan diberlakukan di zona hijau. Ada 108 kabupaten zona hijau yang selama dua bulan ini belum ada Covid-19," kata Hamid.

Meski begitu, yang akan menetapkan apakah 108 daerah di zona hijau itu bisa membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 jadi kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes. Itupun tahapannya cukup panjang.

Dia mencontohkan Sumba Barat Daya yang masuk zona hijau hingga saat ini memberlakukan pembelajaran tatap muka walaupun ada imbauan Kemendikbud belajar di rumah.

"Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun, bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan.

Plt Dirjen Dikdasmen Kemendikbud menjelaskan soal tahun ajaran baru 2020/2021 dan waktu siswa kembali bersekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News