Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Menolak

Nah, kata Aba, dengan PPPK paruh waktu, maka pemda bisa membayar gaji dengan nominal Rp 1 juta karena pegawai itu tidak bekerja full.
Misalnya, PPPK paruh waktu hanya bekerja 2-3 hari dalam sepekan.
Sisa waktunya bisa mereka gunakan untuk mencari tambahan penghasilan di tempat lain.
"PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara lho, ketika pemda duitnya minim," cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan ketika pemda sudah memiliki kelebihan anggaran, maka PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Aba, langkah ini yang bisa mengakomodasi kepentingan pemda dan honorer.
Adapun honorer bisa punya status sebagai ASN PPPK, walaupun dengan pengaturan berbeda.
Mereka tidak perlu lagi menunggu lama diangkat karena beban pemda tidak bertambah.
Penjelasan terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, honorer jangan menolak lagi.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK