Penjelaskan Terbaru KemenPAN-RB soal Perpres Gaji PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi COVID-19 tidak membuat pemerintah berhenti membahas Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pascaturunnya izin praksarsa dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama instansi terkait, langsung melakukan rapat intens secara virtual.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terkait nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019.
"Rancangan Perpres sudah dibahas intens dengan kementerian/lembaga terkait. Lebih empat kali rapat karena kan kami ditenggat harus menyelesaikan Rancangan Perpres tahun ini," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (11/6).
Draftnya, lanjut Teguh, sudah selesai dibahas dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Teguh mengatakan, lama tidaknya harmonisasi, tergantung kemenkumham.
"Kalau sudah diharmonisasi, rancangan Perpres dikembalikan kepada MenPAN-RB. Selanjutnya MenPAN-RB mengajukan kepada presiden lewat Setneg untuk ditelaah," terangnya.
Sesudah proses itu, Setneg menyerahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani.
Berita PPPK terbaru hari ini, sebanyak 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK Februari 2019, hingga saat ini menanti terbitnya Perpres Gaji PPPK.
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN