Penjual Es Tiba-Tiba Digeledah Polisi

Penjual Es Tiba-Tiba Digeledah Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dia berdalih tidak mengetahui orang yang memasok sabu-sabu itu.

Menurut dia, orang yang menjual sabu-sabu tidak bertemu dengannya secara langsung.

"Barang (sabu-sabu) diantar lewat perantara, pesan dulu baru diantar," ujar Samsudin.

Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)


Samsudin membantah bakal mengedarkan sabu-sabu meski sudah terbukti memiliki tiga paket barang haram itu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News