Penjual Es Tiba-Tiba Digeledah Polisi
Kamis, 02 November 2017 – 16:08 WIB
Dia berdalih tidak mengetahui orang yang memasok sabu-sabu itu.
Baca Juga:
Menurut dia, orang yang menjual sabu-sabu tidak bertemu dengannya secara langsung.
"Barang (sabu-sabu) diantar lewat perantara, pesan dulu baru diantar," ujar Samsudin.
Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)
Samsudin membantah bakal mengedarkan sabu-sabu meski sudah terbukti memiliki tiga paket barang haram itu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor