Penjual Es Tiba-Tiba Digeledah Polisi
Kamis, 02 November 2017 – 16:08 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dia berdalih tidak mengetahui orang yang memasok sabu-sabu itu.
Baca Juga:
Menurut dia, orang yang menjual sabu-sabu tidak bertemu dengannya secara langsung.
"Barang (sabu-sabu) diantar lewat perantara, pesan dulu baru diantar," ujar Samsudin.
Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)
Samsudin membantah bakal mengedarkan sabu-sabu meski sudah terbukti memiliki tiga paket barang haram itu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu