Penjual Sayur Nyambi Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Wajar Didor

Penjual Sayur Nyambi Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Wajar Didor
Pelaku pencurian tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri, tetapi kami masih kembangkan. Pelaku ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Timbul. (atm/nto)


Suliono yang merupakan penjual sayur, sudah delapan kali membobol rumah orang dan melakukan pencurian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Sumber Prokal.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News