Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak
Minggu, 15 April 2012 – 12:03 WIB

Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak
Baca Juga:
Korban kemudian menggendong korban dibawa ke semak-semak. Ditempat itu kemudian tersangka memeluk dan menurunkan celana korban. Saat tersangka menurunkan celana korban, korban meronta dan berhasil berlari menuju jalan raya.
Saat melarikan diri korban bertemu saksi Yoksan alias mama Desi dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketika sedang menceritakan perihal kejadian tersebut kepada saksi Yoksan. Tersangka yang berusaha mengejar korban tiba-tiba muncul. Melihat kedatangan tersangka korban kemudian kembali berlari menjauh yang kemudian bertemu saksi Johan Tumangki seraya melaporkan apa yang dialaminya.
Selanjutnya korban kembali berlari menuju rumahnya dan melaporkan perihal itu kepada ibunya.Usai mendengar cerita korban anaknya ibu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian resort Palu.
PALU - Perkara percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Pakeh (23) telah dalam tahap penuntutan. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS