Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan

Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Kepesertaan masyarakat, lanjut dia, baru bisa aktif kembali apabila peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah yang tertunggak. 

Dan, pelayanan isa dilakukan jika status aktif yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dia menambahkan, denda baru akan dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaanya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan rawat inap. 

Mereka akan dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis biaya kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak. ’’Tunggakan itu kami batasi maksimal 12 bulan saja,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kebijakan baru ini langkah yang tak tepat bagi BPJS Kesehatan. 

Pasalnya, hal tersebut tak serta merta membuat peserta disiplin untuk membayar. 

Dengan karakter masyarakat yang jarang menggunakan fasilitas kesehatan, hal tersebut jelas membuat mereka tak punya urgensi untuk membayar iuran.

’’Kalau saya cermati, peraturan ini diubah karena permintaan MUI soal riba. Namun, belum tentu hal ini meningkatkan ketaatan peserta,’’ ungkapnya.

JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar.  Peserta yang telat membayar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News