Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
Kamis, 15 September 2016 – 07:53 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Dia mengatakan, ketentuan tersebut justru memberatkan peserta. Pasalnya, denda jika mereka rawat inap justru lebih besar.
Misalnya, seorang pasien sudah telat membayar dua bulan dan didiagnosa perlu rawat inap senilai Rp 6 juta. Maka orang tersebut harus membayar Rp 300 ribu.
’’Dan, peserta harus membayar dulu baru bisa memperoleh pelayanan. Bayangkan, jika dia harus dioperasi tapi terhalang administrasi,’’ tegasnya. Karena itu, dia berharap pemerintah menggunakan kembali kebijakan denda yang lama. (bil)
JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar. Peserta yang telat membayar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK