Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar.
Peserta yang telat membayar selama satu bulan bakal dinon-aktifkan sementara.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut berdasasrkan peraturan presiden (Perpres) nomot 19 2016. Peraturan tersebut berlaku 1 Juli lalu yang akhirnya disampaikan kemarin (14/9).
Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut merupakan ketentuan sanksi bagi peserta yang terlambat mengiur.
’’Dalam regulasi baru, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Tetapi, kepesertaannya langsung dinon-aktifkan,’’ ungkapnya di Jakarta kemarin (14/9).
Dia mengatakan, regulasi tersebut digunakan untuk meningkatkan kedisplinan peserta. Karena itu, aturan ini berlaku baik bagi peserta penerima upah (PPU) maupun peserta bukan penerima upah (PBPU).
Dengan begitu, mereka tak akan bisa menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS jika tak taat dalam melunasi iuran setiap bulannya.
’’Ini kan mengubah ketentuan lama yakni pengenaan denda sebanyak dua persen dari total tunggakan. Dan, masa toleransinya menjadi tiga bulan menjadi hanya satu bulan,’’ ungkapnya.
JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar. Peserta yang telat membayar
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri