Seluruh PKPU Pedoman Pilkada 2017 Harus Diundangkan 15 September
jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang.
Dengan demikian, praktis hanya tersisa waktu seminggu ke depan bagi KPU untuk menyelesaikan seluruh Peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada.
Karena mengingat singkatnya batas waktu yang ada, penyelenggara pemilu kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kini tengah berjuang memastikan seluruh regulasi yang ada segera diundangkan.
"KPU sedang berjuang memastikan regulasi ini bisa semua diundangkan 15 September, sesuai target KPU," ujar Sigit, Rabu (14/9).
Menurut Sigit, PKPU penting segera diundangkan, karena juga nantinya harus disosialisasikan. Mengingat aturan-aturan tersebut pedoman pelaksanaan pilkada.
"KPU kan ada pekerjaan juga untuk sosialisasikan itu kepada penyelenggara maupun stakeholder parpol, atau masyarakat sipil. Jadi yang menjadi sesuatu yang berat adalah menuntaskan peraturan Pilkada, sekaligus menyosialisasikannya di tengah waktu yag semakin mepet," ujar Sigit.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, sudah akan dibuka pada 21-23 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri