Seluruh PKPU Pedoman Pilkada 2017 Harus Diundangkan 15 September

Seluruh PKPU Pedoman Pilkada 2017 Harus Diundangkan 15 September
KPU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang.

Dengan demikian, praktis hanya tersisa waktu seminggu ke depan bagi KPU untuk menyelesaikan seluruh Peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada.

Karena mengingat singkatnya batas waktu yang ada, penyelenggara pemilu kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kini tengah berjuang memastikan seluruh regulasi yang ada segera diundangkan.

"KPU sedang berjuang memastikan regulasi ini bisa semua diundangkan 15 September, sesuai target KPU," ujar Sigit, Rabu (14/9).

Menurut Sigit, PKPU penting segera diundangkan, karena juga nantinya harus disosialisasikan. Mengingat aturan-aturan tersebut pedoman pelaksanaan pilkada.

"KPU kan ada pekerjaan juga untuk sosialisasikan itu kepada penyelenggara maupun stakeholder parpol, atau masyarakat sipil. Jadi yang menjadi sesuatu yang berat adalah menuntaskan peraturan Pilkada, sekaligus menyosialisasikannya di tengah waktu yag semakin mepet," ujar Sigit.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, sudah akan dibuka pada 21-23 September


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News