Seluruh PKPU Pedoman Pilkada 2017 Harus Diundangkan 15 September

jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang.
Dengan demikian, praktis hanya tersisa waktu seminggu ke depan bagi KPU untuk menyelesaikan seluruh Peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada.
Karena mengingat singkatnya batas waktu yang ada, penyelenggara pemilu kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kini tengah berjuang memastikan seluruh regulasi yang ada segera diundangkan.
"KPU sedang berjuang memastikan regulasi ini bisa semua diundangkan 15 September, sesuai target KPU," ujar Sigit, Rabu (14/9).
Menurut Sigit, PKPU penting segera diundangkan, karena juga nantinya harus disosialisasikan. Mengingat aturan-aturan tersebut pedoman pelaksanaan pilkada.
"KPU kan ada pekerjaan juga untuk sosialisasikan itu kepada penyelenggara maupun stakeholder parpol, atau masyarakat sipil. Jadi yang menjadi sesuatu yang berat adalah menuntaskan peraturan Pilkada, sekaligus menyosialisasikannya di tengah waktu yag semakin mepet," ujar Sigit.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah, sudah akan dibuka pada 21-23 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025