Taufik Tuding Pemprov DKI Selundupkan Pasal di Raperda Reklamasi

Taufik Tuding Pemprov DKI Selundupkan Pasal di Raperda Reklamasi
Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M Taufik menyatakan, ada 13 pasal yang diselundupkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, penyelundupan pasal itu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Taufik mengaku menemukan 13 pasal selundupan saat melakukan pengecekan pasa draf kedua raperda yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta pada 22 Februari 2016. Taufik mengaku awalnya diingatkan Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma agar berhati-hati dengan penyelundupan pasal.

"Saya diingatkan oleh Merry yang sudah dua periode (jadi anggota dewan) bahwa  jangan sampai ada pasal yang diselundupkan," kata Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9) pada persidangan atas mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang didakwa menerima suap dari bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Setelah mendapat warning itu, Taufik lantas mengeceknya.  "Begitu dicek, dalam draft kedua itu ada 13 pasal yang diselundupkan," ujar kakak M Sanudi itu.

Ia menuturkan, dalam draft kedua itu tiba-tiba muncul pasal yang mengatur soal izin-izin reklamasi. "Di dalam draft pertama tidak ada izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Tapi, di draft kedua ada," katanya dengan nada heran.

Namun, katanya, dalam draf kedua sudah tidak ada lagi pembahasan soal kontribusi tambahan reklamasi. Sebab, kata dia, masalah ini sudah selesai. Pengaturan soal kontribusi tambahan reklamasi dipindahkan untuk diatur dalam peraturan gubernur.  

"Bentuknya kami serahkan ke pergub. Jadi sudah ketok palu soal tambahan kontribusi itu," ungkap wakil ketua DPRD DKI itu.(boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M Taufik menyatakan, ada 13 pasal yang diselundupkan dalam Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News