Pentolan K2 Ini Membeberkan Dosa Pemerintah kepada Honorer

Pentolan K2 Ini Membeberkan Dosa Pemerintah kepada Honorer
Pengurus DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia saat beraudiensi ke BKN RI. Foto dok. FHTTA-K2

Lalu, Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor : 2260/082.71 tanggal 3 September 2014 yang yang ditujukan kepada MenPAN-RB untuk mengangkat GBS DKI Jakarta sebanyak 5.421 orang menjadi PNS.

Selain itu, sebanyak 854 orang di luar DKI diberikan perlakuan sama dengan penanganan GBS DKI Jakarta.

"Semua GBS diangkat PNS dengan menggunakan PP 56 Tahun 2012 yang sebenarnya diterbitkan untuk menyempurnakan SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah," terang Kang Itong. 

Dia melanjutkan masalah honorer K2 saja masih carut-marut, tetapi kenapa pemerintah seenaknya mengangkat GBS yang ada di DKI Jakarta dengan menggunakan PP 56/2012?. Negara telah membuat peraturan, tetapi telah dilanggar sendiri. 

"Itu salah satu dosa negara terhadap honorer khususnya honorer K2 tenaga teknis dan administrasi," ucapnya.

2. Negara juga punya utang kepada honorer K2. Salah satunya adalah hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB pada Selasa (15/9/2015). 

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan 6 keputusan. Keputusan pertama Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB sepakat mengangkat 439.956 honorer K2 menjadi PNS melalui verifikasi secara bertahap sebanyak 25% setiap tahun dimulai dari tahun 2016. Dan, dituntaskan sampai menjelang Pilpres 2019.

"Faktanya semua kosong. Itu dosa dan utang negara kepada kami," tegasnya.

Pentolan K2 Riyanto Agung Subekti alias Kang Itong membeberkan dosa pemerintah kepada honorer, ada masalah CPNS Kemenag 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News