Penusuk Pendeta Ditangkap, Lihat Tuh
jpnn.com, WAMENA - Pelaku penyerangan dan penikaman terhadap seorang pendeta ditangkap petugas Polres Jayawijaya, Polda Papua.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KW (25) dan TA (26).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan kedua tersangka telah ditahan.
"Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," katanya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (2/2).
Tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu sudah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
"Tiga orang ini diwajibkan lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya.
Saat melakukan penikaman, dua orang itu sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.
Polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak pendeta kepada pihak pelaku.
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis