Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS

Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS
Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menegaskan, penyandang cacat yang memenuhi kompetensi berhak mengikuti rekrutmen dan seleksi CPNS. Untuk itu pemerintah sebagai pelaksana harus menyediakan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang cacat. Antara lain tempat pendaftaran bagi penyandang cacat fisik dan petugas pembaca bagi tuna netra.

"Memang di dalam ketentuan untuk penerimaan CPNS salah satu yang dipersyaratkan adalah memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Tapi pengertian tersebut harus diartikan secara proporsional sesuai kompetensinya," beber Mangindaan dalam raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7).

Selama ini, lanjutnya, Kementerian PAN&RB tidak mencatat berapa jumlah penyandang cacat yang masih menjadi PNS. "Namun menurut informasi yang kami terima dari BKN dan Kementerian Sosial, apabila ada penyandang cacat yang mempunyai keahlian sesuai kebutuhan jabatan dan pekerjaan, mereka tetap dapat dipekerjakan tanpa terkendala akibat kecacatannya tersebut," urai mantan gubernur Sulut ini lagi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU No 43 Tahun 1999, pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penerimaan pegawai, pendekatannya adalah setiap WNI mempunyai kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.(esy/jpnn)

JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menegaskan, penyandang cacat yang memenuhi kompetensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News