Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap, Siapa yang Bikin? Begini Jawaban Kombes Yusri

Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap, Siapa yang Bikin? Begini Jawaban Kombes Yusri
Penampakan pelaku penyebar video azan jihad yang ditangkap polisi pada Kamis (3/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.

Video yang disebar H itu menunjukkan sekelompok jemaah yang hendak salat.

Adapun muazin mengganti kalimat hayya ‘alas-shalah diubah menjadi hayya ‘alal-jihad.

Menurut polisi, H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat bekerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.

Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut, yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.(mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal video azan jihad.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News