Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Jumlahnya Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat, sepanjang 2017 ada kecenderungan pelanggaran pemilu didominasi pihak penyelenggara.
Yaitu terkait kelalaian dalam melakukan proses pemilu. Khususnya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Kemudian, penyelenggara tidak menjalankan rekomendasi pengawas pemilu dan perlakuan tidak adil selama proses seleksi penyelenggara pemilu, khususnya pada jajaran Badan Pengawas Pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan laporan kinerja DKPP 2017 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (19/12).
Selain itu, DKPP juga mencatat fakta menarik yang terungkap pada penanganan perkara sepanjang 2017. Yaitu, jumlah penyelenggara yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, jumlahnya meningkat.
"Pada 2016 lalu hanya dua orang yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua. Tapi pada 2017 ini terdapat delapan orang yang dijatuhi sanksi yang sama," ucapnya.
Kondisi yang ada kata Ida, perlu disikapi dengan bijak. Apalagi Indonesia bakal melaksanakan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah dan Pemilu 2019.
Semua penyelenggara penting menjaga kode etik dan bekerja secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Agar demokrasi di Indonesia dapat tumbuh lebih baik dari sebelumnya.(gir/jpnn)
Sepanjang 2017, ada kecenderungan pelanggaran pemilu lebih banyak dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Ratusan Penyelenggara Pemilu Gelar Aksi Damai di Kota Pekanbaru