Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK Boroskan Biaya
Mendagri Setuju Soal Peradilan Khusus Pemilu
Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengkaji pembentukan pengadilan khusus Pemilu di daerah. Salah satu pertimbangan pembentukan pengadilan khusus Pemilu, karena jika setiap sengketa dibawa ke Mahkamah Kosntitusi di Jakarta, maka biayanya akan besar. "Karena itu saya lemparkan untuk menjadikan bahan pikiran, bagaimana efektifitas dan efisiensi bisa dilakukan. Dulu kan di Pengadilan tinggi, terus aturannya diubah jadi ke MK. Setelah dipraktekkan, luar biasa biayanya," tegasnya.
"Dengan sekarang dipusatkan di MK, ternyata cost-nya terlalu mahal karena semua terpusat di sini. Kasus-kasus di kabupaten dan kota di bawa ke Jakarta. Nah kalau ada (kasus) di Papua dibawa berkasnya ke sini, berapa cost-nya?" ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (14/5).
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, dirinya hanya mencoba melontarkan wacana tentang persoalan-persoalan Pemilu. Menurutnya, butuh biaya banyak jika setiap sengketa hasil Pemilu harus dibawa ke MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengkaji pembentukan pengadilan khusus Pemilu di daerah. Salah satu pertimbangan pembentukan pengadilan khusus Pemilu, karena
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP