Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK Boroskan Biaya
Mendagri Setuju Soal Peradilan Khusus Pemilu
Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:37 WIB
Diuraikannya, daerah yang jauh akan mengeluarkan banyak biaya jika setiap sengketa diselesaikan di Jakarta. "Capek-capek bawa berkasnya, berapa biayanya" Apa lagi kalau dari Papua. Maka ini (Pengadilan khusus Pemilu) kita pertimbangkan," ucapnya.
Baca Juga:
Ditanya apakah dengan wacana itu berarti penyelesaian sengketa hasil pemilu akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi? Gamawan tidak menyebut secara pasti. Namun menurutnya, DPR juga sudah melontarkan perlunya pengadilan khusus.
Wacana soal Pengadilan khusus sengketa hasil Pemilu sebelumnya juga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih, baru-baru ini. Menurutnya, MK selama ini hanya menangani sengketa hasil Pemilu, sedangkan masalah-masalah pelanggaran atas UU Pemilu tidak tertangani dengan baik.
Sementara jika persoalan pelanggaran atas UU Pemilu yang ditangani pengadilan umum, kata Wirdyaningsing, dikhawatirkan putusan yang diambil tidak tepat. Alasannya, karena banyak hakim pengadilan yang tak paham tentang kepemiluan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengkaji pembentukan pengadilan khusus Pemilu di daerah. Salah satu pertimbangan pembentukan pengadilan khusus Pemilu, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran