Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK
Jumat, 14 Mei 2010 – 23:56 WIB
JAKARTA -- Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis tidak berhak ikut mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK. Alasannya, Rudolf-Afif tidak termasuk peserta pilkada Kota Medan yang pemungutan suara putaran pertamanya digelar 12 Mei 2010.
"Yang berhak mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada hanya peserta yang ditetapan sebagai calon, yang resmi terdaftar di KPU Medan," ujar Akil Mochtar kepada JPNN di Jakarta, Jumat (14/5).
Baca Juga:
Akil mengatakan tersebut menanggapi rencana tim sukses Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis yang tengah menyiapkan materi gugatan ke MK. Afifuddin menyebutkan, dasar gugatan ke MK berkaitan proses penggagalan pihaknya menjadi peserta pilkada Medan 12 Mei 2010. Untuk itu pasangan ini akan menuntut pilkada ulang, dengan mengikutkan pasangan itu sebagai peserta.
Akil menjelaskan, putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan Rudolf-Afif memenuhi syarat sebagai calon, juga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan gugatan ke MK. "Sengketa di MK tidak ada hubungannya dengan hasil di PTUN," ujar mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.
JAKARTA -- Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis tidak berhak ikut mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah