Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetop penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno alias Tony Trisno.
Penghentian penyelidikan itu diputuskan Bareskrim Polri setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidananya.
Penyetopan penyelidikan tersebut terkonfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
- Tony Sutrisno Adukan Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi ke Komisi III DPR
Menurut jenderal bintang satu itu, keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/34.a/I/Res.1.11/2023/Dittipideksus tertanggal 26 Januari 2023 yang diteken Wisnu.
"Sesuai gelar perkara, sudah (dihentikan)," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).
Bareskrim juga telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diserahkan kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022.
Gelar perkara merekomendasikan kasus dengan laporan polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyelidikan kasus McLaren Tony Trisno disetop karena bukan tindak pidana.
- 148.211 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2023
- KPK Tunjuk Jenderal Polri Ini sebagai Deputi Penindakan Menggantikan Karyoto
- Kapolri Sikat 2 Jenderal Jahat, Imparsial: Polri Makin Dipercaya Publik
- Admin Robot Trading ATG Punya Aset di Tulungagung, Tetangga Beri Kesaksian
- Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara
- 9 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Ternyata....